BANYUWANGI - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang turut serta tanda tangan di Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial antara warga Pakel dengan PT. Bumisari dianggap bodoh dan sengaja melindungi penyerobot tanah negara seluas kurang lebih 1.000 Hektar. Padahal di dalam Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/93/KEP/429.011/2022 Tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi, jelas menyebutkan bahwa Ketua PN Banyuwangi tidak masuk dalamnya.
Kepada https://publikbanyuwangi.com Amir Ma'ruf Khan mengatakan, dirinya sangat menyayangkan Ketua PN Banyuwangi ikut menandatangi Surat Keterangan yang di terbitkan oleh Timdu Penanganan Konflik Sosial terkait dengan persoalan tanah negara 1.000 hektar. Lantaran terbitnya SK tersebut, membuat perusahaan perkebunan swasta PT. Bumisari berani menyerobot tanah negara.
"Padahal sudah jelas, dalam SK Timdu tersebut, Ketua PN Banyuwangi tidak ada. Lantas Ketua PN ikut tanda tangan itu atas dasar apa? Wong dalam SK Timdu tidak ada tapi kok ikut tanda tangan? Apa karena bodoh? Apa karena dibodohi? Apa karena ditekan sehingga tidak berdaya? Apa karena sesuatu iming-iming lainnya, " papar Amir.
Amir juga menjelaskan bahwa Agus selaku Kepala Kesbangpol Kabupaten Banyuwangi dan juga sebagai Sekretaris Timdu telah mengakui bahwa Surat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tertanggal 16 Agustus 2024 menerangkan adanya pemekaran wilayah Desa Segobang Kecamatan Licin tahun 2015, serta menjelaskan adanya sertifikat HGU Nomor 00295, 00296 dan 00297 tahun 2019 yang menyatakan tanah PT. Bumisari berada di Desa Pakel.
"Yang membuat dan mengantarkan keliling kepada orang-orang yang ikut tanda tangan di surat Timdu tersebut adalah Agus bersama anggotanya. Didepan saya, Agus mengakui bahwa proses penanda tangan itu tidak disertai rapat terlebih dahulu. Pengakuan Agus, yang ikut rapat adalah perwakilan dari yang tanda tangan. Agus dengan jelas mengakui keterangan adanya pemekaran wilayah Desa Segobang salah dan akan dirubah serta diperbaiki, " jelas Amir.
Tambah Amir, di tempat terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengakui tidak pernah tau dan tidak pernah diikutkan dalam rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial terkait konflik tanah negara seluas 1.000 hektar yang diduga diserobot berasa di Desa Pakel Kecamatan Licin. Padahal dalam SK Timdu tersebut Kasi Intel Kejaksaan sebagai Wakil Sekretaris Timdu.
Dilanjutkan oleh Amir, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial sampai segitunya bersiasat melakukan perbuatan dalam upaya membela, melindungi dan mengamankan pelaku penyerobotan tanah negara 1.000 hektar, serta pelaku pemalsuan Surat Keterangan Abdullah Azwar Anas tahun 2013. Bahkan Timdu sendiri turut membuat keterangan palsu dengan membuat keterangan mengada-ngada, yang mana surat keterangan palsu tersebut telah digunakan untuk memenjarakan banyak masyarakat. Dalam hal ini pastinya negara telah dirugikan puluhan tahun karena tanahnya diserobot.
"Hal ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum dan inilah fakta akan adanya mafia tanah yang sebenarnya. Semoga hal ini didengar oleh Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Menteri ATR BPN, yang mana dalam pidatonya dengan tegas mengatakan akan memberantas dan mengusut tuntas pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mudah-mudahan hal itu bisa berlaku untuk pelaku mafia tanah negara di Kabupaten Banyuwangi, " jelas Amir.
Baca juga:
Ketua MA Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi!
|
Amir Ma'ruf Khan menganggap Timdu telah memberikan keterangan palsu dan menyesatkan sehingga merugikan negara di tahun 2015. Karena Timdu telah menerbitkan surat keterangan ada pemekaran wilayah Desa Segobang sehingga HGU PT. Bumisari berada di Desa Pakel. Menurutnya, bagaimana mungkin hutan Desa Pakel yang tidak berbatasan langsung dengan Desa Segobang bisa masuk dalam pemekaran wilayah Desa Segulobang.
"Hal ini saya jamin 1.000%, di tahun 2015 tidak ada pemekaran wilayah Desa Segobang. Karena hal ini sudah menjadi surat keterangan, Timdu harus bisa membuktikan kebenaran SK pemekaran Desa Segobang tahun 2015 dalam persidangan PMH yang digelar PN Banyuwangi. Dan perlu di ketahui sesuai data yang saya punya, bahwa hutan tanah negara Desa Pakel sebelum Negara Republik Indonesia ini merdeka sudah ada, " pungkas Amir.
Amir berharap, semoga hakim-hakim yang menyidangkan persoalan penyerobotan tanah negara 1.000 hektar bisa amanah, bisa melihat kebenaran, bisa berbuat adil, dan tidak takut dengan pelaku mafia tanah, serta tidak tersandera persoalan yang menimpanya. Karena kekayaan aset negara harus kembali kepada negara dan negara tidak dirugikan kalau hakim bisa melihat kebenaran itu. Selama bertahun-tahun negara telah dikalahkan oleh mafia tanah yang melibatkan oknum Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi yang menjadi pelindungnya.
"Semoga Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan permohonan Ketua IWB dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di PN Banyuwangi untuk disiarkan secara langsung. Tujuannya agar semua masyarakat Banyuwangi bisa mengawal bersama-sama kasus ini. Karena hal ini menyangkut persoalan tanah negara 1.000 hektar yang selama ini diduga telah diserobot oleh perusahaan perkebunan swasta PT. Bumisari. (Amir Ma'ruf Khan)