Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Cipta Kondisi Pasca Nataru

    Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Cipta Kondisi Pasca Nataru

    BANYUWANGI – Dalam upaya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polresta Banyuwangi Polda Jatim menggelar operasi cipta kondisi dengan melalukan razia minuman keras (miras) secara serentak di berbagai wilayah pada Rabu, (8/1/2025)

    Operasi ini berhasil mengamankan ribuan botol miras ilegal dari sejumlah lokasi di wilayah Banyuwangi yang dilakukan secara serentak.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.

     "Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman, " ujarnya, Kamis (9/1/25).

    Dalam razia ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim dengan kegiatan operasi  di Desa Licin dan  mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual ER .

    Sedangkan Satsamapta Polresta Banyuwangi Polda Jatim melakukan razia di Kecamatan Srono mengamankan  19 botol miras golongan B dan C dari penjual AW.

    Sementara itu Polsek Genteng Polresta Banyuwangi dengan  kegiatan operasi miras  dan mengamankan 7 botol arak dengan penjual H.

    Untuk Polsek  Muncar dengan kegiatan operasi Miras dan mengamankan 15 Botol arak dengan penjual S.

    Polsek Kalibaru turut mengamankan 5 Botol Anggur merah dari penjual MM dan Polsek Tegal Dlimo mengamankan 19 botol Arak dari penjual W. 

    Polsek Siliragung juga mengamankan 15 botol bir bintang, 3 botol arak, 3 botol drum keci, 8 botol anggur merah , 3 botol abggur putih, 5 botol anggur hitam dari penjual IA.

    Kapolresta Banyuwangi menerangkan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3)  mengamankan miras  4.700 botol arak dan 2 jerigen berisi alkohol dari penjual KS.

    "Semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku."ujar Kombes Rama.

    Ia menerangkan Operasi ini merupakan  komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menekan peredaran minuman keras yang merugikan masyarakat. 

    "Kami akan terus meningkatkan intensitas razia di masa mendatang, " tegas Kombespol Rama Samtama Putra.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman.(**)

    banyuwangi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Banyuwangi Gelar Razia Serentak...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Okerbaya, Sat Resnarkoba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
    Polresta Banyuwangi Gelar Rakor Pengamanan Sholawatan dan Pengajian Gus Iqdham di Muncar
    Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama Digital untuk Pemberdayaan Perempuan melalui MoU KADIN dan IWAPI
    Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang

    Ikuti Kami